ICW’s books published

… live with your heart not only with your brain…

Panduan Eksaminasi Publik : dan Contoh Hasil Eksminasi Publik Perkara Akbar Tandjung June 30, 2008

Filed under: 2004 — l1br4ry @ 7:37 am

Wasingatu Zakiyah, Aris Purnomo, Emerson Yuntho

Edisi revisi

ICW, Desember 2004

ISBN 979-97311-3-5

x + 150 halaman

Buku ini merupakan revisi dari buku sebelumnya yang berjudul ‘Panduan Eksaminasi Publik : Pengalaman Eksaminasi Kasus PK Tomi Soeharto, Kasus ‘Off the Record’ Arifin Wardiyanto’, namun dengan contoh hasil eksaminasi publik perkara Akbar Tandjung.

Catatan: stok habis hanya bisa di copy dari perpustakaan

 

Pengadilan Tanpa Akal Sehat : Dibalik Skandal Korupsi Bulog II dan Proses Peradilan Akbar Tandjung June 30, 2008

Filed under: 2004 — l1br4ry @ 7:33 am

Penyusun : M. Affan R. Tojeng & Emerson Yuntho ; Adnan Topan Husodo (ed.)

ICW, Desember 2004

ISBN 979-97311-2-7

vii + 128 halaman

Rp 15.000

Putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Akbar Tandjung dari dakwaan korupsi dana non-neraca Bulog sebesar 40 milayar rupiah, seka tidak suka telah mengaburkan penertian korupsi sebagai bentuk penyimpangan kekuasaan (abuse of power). Apa yang dilakuakn para hakim kasasi hanyalah mencari dalil-dalil hukum dari sana-sini untuk memenuhi alasan-alasan teknis hukum guna membuktikan penerapan hukum yang keliru oleh para hakim di pengadilan sebelumnya. Sebagaian besar pertimbangan hukum majelis kasasi hampir sama dengan yang tertuang dalam memori kasasi yang dibuat oleh para pengacara Akbar. Tidak terlalu berlebihan kiranya kalau kita mengatakan bahwa hukum telah kehilangan hati nurani, telah menanggalkan akal sehat.

Isi buku ini mencoba merekam dan merangkum kembali banyak tulisan, ulasan, opini, hasil investigasi dalam kasus korupsi Bulog II yang telah dimuat oleh beberapa media cetak nasional, terutama Tempo. Dalam buku ini dikupas dakwaan dan putusan Akbar Tandjung mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Ulasan ini berdasarkan analisa hukum dari sejumlah pihak yang sudah malang melintang dalam dunia hukum, memiliki integritas dan tergabung sebagai anggota majelis eksaminasi pada eksaminasi publik putusan Akbar Tandjung. Eksaminasi publik ini digagas oleh Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang terdiri dari MAPPI-FHUI, ICW, PSHK, KRHN, LeIP, LBH Jakarta dan DEMOS. Eksaminasi ini dimaksudkan untuk menilai secara jernih apakah putusan yang diberikan oleh hakim, terutama hakim kasasi sudah benar dari segi penerapan hukum dan apakah sudah sesaui dengan rasa keadilan masyarakat.

 

Undercover : Peradilan Skandal Korupsi di DPRD Kota Surabaya (Penelusuran Skandal dan Catatan Hasil Eksaminasi Publik June 30, 2008

Filed under: 2004 — l1br4ry @ 7:26 am

undercover

M. Khoidin, M. Ma’ruf Syah

ICW, Desember 2004

ISBN 979-97311-1-9

xii + 120 halaman

Penyelesaian skandal korupsi di DPRD kota Surabaya senilai Rp 22,5 milyar yang melibatkan anggota DPRD Kota Surabaya jelas sangat mengecewakan. Meskipun dilakukan secara berjamaah namun hanya tiga orang yang diproses ke pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana, yakni Moch. Basuki (Ketua DPRD Kota Surabaya). Ali Burhan (Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya) dan M. Yassin (Sekertaris Kota Surabaya). Hanya saja pidana yang dijatuhkan ketiganya jauh dari harapan masyarakat yang menghendaki adar terhadap pelaku dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya.

Pelaku lain yang ikut terlibat atau diduga terlibat dalam pembobolan atau ikut menikmati uang hasil korupsi di DPRD Kota Surabaya belum juga diproses oleh kejaksaan hingga saat ini. Muncul indikasi kuat ada upaya tertentu untuk tidak menyeret pelaku lain dengan menjadikan ketiga orang ini sebagai kambing hitam. Dengan kata lain, penanganan skandal korupsi di lembaga legislatif khususnya di DPRD Kota Surabaya masih tetap undercover.

Catatan: stok habis hanya bisa di copy dari perpustakaan atau download di sini

 

Hukum Berhenti di Kasus BLBI June 30, 2008

Filed under: 2004 — l1br4ry @ 7:23 am

Penyusun : Danang Widoyoko, Syarifudin, M. Affan R. Tojeng

ICW, Desember 2004

xii + 80 halaman

Penanganan kasus BLBI sampai saat ini masih menyisakan banyak persoalan. Diantaranya penyimpangan dana BLBI yang dilakukan oleh para pemilik Bank, tidak jelas arah penanganannya. Porses penegakan hukum seakan-akan terhenti ketika harus berhadapan dengan para konglomerat nakal atau para koruptor kelas kakap. Beberapa kasus dihentikan penyidikannya oleh pihak kejaksaan alias mendapat SP3. Ada yang mendapat hukuman tetapi ringan, kalaupun ada yang mendapat hukuman berat namun para terpidana kasus korupsi BLBI tersebut tidak bisa dieksekusi atau melarikan diri ke luar negeri.

Salah satunya David Nusa Wijaya, bos Bank Servitia, koruptor dana BLBI sebesar Rp 1,3 triliun. Mahkamah Agung telah memvonis David Nusa Wijaya 8 tahun pernjara, tetapi hingga saat ini tidak bisa dieksekusi karena terpidana telah kabur ke luar negeri. Disela-sela kaburnya, David Nusa Wijaya masih sempat ‘unjuk gigi’ dengan cara melakukan gugatan melawan BPPN meminta pembatalan perjanjian PKPS APU-Servitia. Dan lagi-lagi pengadilan (PN Jakarta Selatan) pun masih memberikan kemenangan kepada bos Bank Servitia tersebut.

Begitulah buramnya penegakan hukum kasus-kasu BLBI. Hampir tidak untuk mungkin mengatakan tidak bahwa telah terjadi judicial corruption dalam penanganan perkara-perkara BLBI baik secara pidana maupun perdata.

Catatan: stok habis hanya bisa di copy dari perpustakaan atau download di sini