Penyusun : Danang Widoyoko, Syarifudin, M. Affan R. Tojeng
ICW, Desember 2004
xii + 80 halaman
Penanganan kasus BLBI sampai saat ini masih menyisakan banyak persoalan. Diantaranya penyimpangan dana BLBI yang dilakukan oleh para pemilik Bank, tidak jelas arah penanganannya. Porses penegakan hukum seakan-akan terhenti ketika harus berhadapan dengan para konglomerat nakal atau para koruptor kelas kakap. Beberapa kasus dihentikan penyidikannya oleh pihak kejaksaan alias mendapat SP3. Ada yang mendapat hukuman tetapi ringan, kalaupun ada yang mendapat hukuman berat namun para terpidana kasus korupsi BLBI tersebut tidak bisa dieksekusi atau melarikan diri ke luar negeri.
Salah satunya David Nusa Wijaya, bos Bank Servitia, koruptor dana BLBI sebesar Rp 1,3 triliun. Mahkamah Agung telah memvonis David Nusa Wijaya 8 tahun pernjara, tetapi hingga saat ini tidak bisa dieksekusi karena terpidana telah kabur ke luar negeri. Disela-sela kaburnya, David Nusa Wijaya masih sempat ‘unjuk gigi’ dengan cara melakukan gugatan melawan BPPN meminta pembatalan perjanjian PKPS APU-Servitia. Dan lagi-lagi pengadilan (PN Jakarta Selatan) pun masih memberikan kemenangan kepada bos Bank Servitia tersebut.
Begitulah buramnya penegakan hukum kasus-kasu BLBI. Hampir tidak untuk mungkin mengatakan tidak bahwa telah terjadi judicial corruption dalam penanganan perkara-perkara BLBI baik secara pidana maupun perdata.
Catatan: stok habis hanya bisa di copy dari perpustakaan atau download di sini