ICW, Januari 2006
ISBN 979-97311-7-8
vii + 42 halaman
Rp 10.000
Perlindungan saksi merupakan masalah yang menjadi perhatian di seluruh dunia, khususnya bagi mereka yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Untuk mencapai keadilan tersebut, pelaku tindak pidana harus diadili. Namun bukan rahasia umum lagi bahwa keadilan seringkali tidak tercapai. Pelaku tindak pidana harus dibebaskan karena tidak cukup alat bukti dalam proses pembuktian di persidangan untuk menyerat pelaku ke penjara. Salah satunya addalah tidak bersedianya saksi untuk memberikan kesaksian di muka pengadilan. Tidak bersedia karena tidak adanya jaminan perlindungan baik uang dituangkan melalui instrumen hukum maupun tindakan yang dapat diberikan oleh negara untuk keselamatan mereka apabila mereka bersedia menjadi saksi.
Buku ini disusun untuk memberikan gambaran umum mengenai praktek-praktek mengenai undang-undang dan praktek perlindungan saksi di Jerman. Sekaligus dapat menjadi masukan bagi penyusunan Undang-undang perlindungan saksi di Indonesia



