Wahyu Wagiman, Syahrial Martanto Wiryawan, Supriyadi Widodo Eddyono, Emerson Yuntho
ICW, ICJR, Koalisi Perlindungan Saksi, Desember 2007
Xii, 112 p
Rp 25.000
Naskah akademis ini disusun dalam rangka memberikan dasar-dasar pemikiran dan konseptual bagi penyusunan: 1) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penentuak kelayakan, jangka waktu atau besaran baiya pemberian bantuan bagi saksi dan atau korban ; dan 2) RPP tentang prosedur pemberian kompensasi dan restitusi.
Naskah ini akan memeberikan arahan mengani materi-materi apa saja yang akan diatur dan dimuat dalam peraturan pmerintah, yang diharapkan akan memeberikan landasan operasional yang jelas dan rinci bagi pelaksanaan pemberian kompensasi dan rstitusi, serta bantuan bagi saksi dan korban sesuai dengan yang diperintahkan oleh undang-undang.
Naskah akademis dan RPP yang telah disusun ini dapat dikatakan sebagai naskah RPP alternative sebagai usul inisitaif masyarakat, mengingat pemerintah juga sedang menyusun RPP untuk substansi yang sama. Harapannya apa yang telah dihasilkan oleh Koalisi Perlindungan Saksi dapat menjadi referesni atau acuan bagi tim penyusun dari pemerintah.


