ICW’s books published

… live with your heart not only with your brain…

Memantau Korupsi Pemilu April 20, 2009

Filed under: 2009 — l1br4ry @ 6:57 am

memantau-korupsi-pemilu1Ibrahim Fahmy Badoh dan Adnan Topan Husodo

Jakarta: ICW, 2009
ISBN 978-979-1434-09-6
113 p (Seri Modul Antikorupsi)
Rp

Untuk mendorong terlaksananya pemilu 2009 yang memenuhi kaidah-kaidah universal, ICW dengan dukungan Yayasan Tifa berkonsentrasi pada kegiatan pemantauan dana kampanye. Dalam konteks korupsi, persoalan dana kampanye, politik uang serta penggunaan fasilitas jabatan dalam pemilu menjadi cikal bakal munculnya korupsi politik, yaitu korupsi yang terjadi akibat penyelewengan kekuasaan politik.

Persoalan pendanaan kampanye, politik uang serta penggunaan fasilitas jabatan dalam pemilu kemudian dikategorikan menjadi persoalan korupsi pemilu. Dalam rangka memudahkan kegiatan pemantauan terhadap beberapa isu pokok diatas, ICW menyusun panduan pemantauan sederhana yang dapat digunakan oleh kalangan aktivis LSM (NGO), jurnalis dan masyarakat umum, terutama bagi mereka yang berminat pada isu pemilu, khususnya terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dana politik.

Modul ini diharapkan berguna bagi kalangan akademisi, perguruan tinggi dan mahasiswa yang berminat untuk melakukan penelitian lapangan mengenai korupsi pemilu. Modul ini juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan lembaga pengawasan formal yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan seluruh jajarannya.

Download disini

 

Korupsi dalam Pemberantasan Illegal Logging: Analisis Kinerja dan Alternative Kerangka Hukum

Filed under: 2009 — l1br4ry @ 6:34 am

korupsi-dalam-illogPenyusun: Illian Deta Arta Sari, Febri Diansyah, Emerson Yuntho

Jakarta: ICW, 2009
ISBN 978-979-1434-07-2
48 p

Salah satu langkah mendorong proses penegakan hukum dalam kasus illegal logging dapat berjalan secara optimal, maka partisipasi masyarakat menjadi penting untuk ditingkatkan. Partispasi masyarakat dalam isu kehutanan diakui dalam UU No. 41 tentang Kehutanan, khususnya dalam pasal 68. Namun sejauh ini tidak dimanfataankan secara maksimal. Karena partisipasi masyarakat diharapkan dapat mendorong kebijakan antikorupsi dalam sektor kehutanan dan proses penegakan hukum, serta pemberantasan illegal logging di Indonesia.

Buku ini merupakan hasil penelitian mengani kerangka hukum dibidang kehutanan yang dilakukan oleh ICW. ICW mencoba mencermati kelamahan dalam UU No. 19/2004 tentang Kehutanan sekaligus mencari alternatif aturan hukum yang lain sehingga dapat mnejerat pelaku illegal logging dengan maksimal.

Fenomena yang penting dicermati dalam kasus-kasus disektor kehutanan khususnya illegal logging menunjukkan bahwa secara umum pelaku dibebaskan karena hanya terjerat UU Kehutanan. Sebagai satu alternatif hukum, penelitian ini juga mengkaji upaya menjerat pelaku illegal logging tidak saja dengan UU Kehutanan, namun dapat dijerat dengan UU lain seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Banyaknya kasus illegal logging yang dibebaskan pengadilan setidaknya menunjukkan bahwa upaya pemberantasan praktek illegal logging yang dilakukan oleh pemerintah dan jajaran dibawahnya pada kenyataannya tidak mendapat dukungan yang maksimal dari pihak yudikatif, dalam hal ini pengadilan. Jika pemerintah giat dalam membarantas praktek illegal logging, pihak pengadilan justru giat dalam membebaskan pelaku illegal logging.

Download disini

 

Corruption within Illegal Logging Eradication: Performance Analysis and Alternative Legal Framework

Filed under: 2009 — l1br4ry @ 5:44 am

corruption-within-illog2Composed by Illian Deta Arta Sari, Febri Diansyah, Emerson Yuntho
Jakarta: ICW, 2009
ISBN 978-979-1434-07-2
46 p

One of the efforts on strengthening the legal enforcement process on illegal logging is to optimally increase the public participatory level. Public participation in forestry issues is acknowledge on the law No. 41/1999 on Forestry, especially on article 68. Its is expected that by raising the public participation in forestry sector and legal enforcement process as well as illegal logging eradication process in Indonesia will be strengthened.

This book is a research regarding legal framework in forestry sector conductude by ICW. ICW tries to find weaknesses in within the law no. 19/2004 regarding forestry as well as seeking for alternate legal provision which could be maximized to process illegal loggers.

As important phenomenon which need to be carefully looked upon forestry cases especially illegal logging is that illegal loggers are often getting away because they only been processed using just forestry law. As legal alternative, this research find that the legal base on processing the illegal loggers is not limited to the law on forestry but could also use other stipulation such as the anticorruption law and the law on money laundering.

The vast number of illegal logging cases set free by court shows that the efforts of eradication illegal logging done by government is not evenly supported by he judicative side. If the government was deemed active in the efforts, the court is also deemed very active in setting free the illegal loggers.

Download here

 

“Menyelamatkan’ Pembalak Liar: Hasil Eksaminasi Publik terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Illegal Logging dengan Terdakwa Adelin Lis April 6, 2009

Filed under: 2009 — l1br4ry @ 8:14 am

menyelamatkanpembalakliar

Majelis eksaminasi: Djohanes Djohansjah, MH Silaban, Mas Achmad Santosa, Asep Warlan Yusuf
Penyusun: Febri Diansyah, Emerson Yuntho, Illian Deta Arta Sari

Jakarta: ICW,Februari 2009
ISBN978-979-1434-08-9
X, 105 p
Rp

Putusan hakim Pengadilan Negeri Medan (5/11/2007) yang membebaskan Adelin Lis dari dakwaan pembalakan liar tidak hanya mengejutkan, namun juga memprihatinkan.

Majelis hakim yang membebaskan Adelin Lis menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Adelin Lis dinilai hanya melanggar adminstrasi, karena itu terdakwa dibeaskna dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara dan denda 1 miliar. Adelin Lis juga bebas dari keharusan mengganti dana pengelolaan sumber daya alam Rp 119,8 miliar serta dana reboisasi $US 2,9 juta-ditanggung renteng dengan terdakwa lainnya.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara tetap yakin bahwa terdakwa bersalah karena buktinya cukup kuat, hutan yang rusak 18 ribu ha, diduga kuat karena akitivitas perusahaan Adelin Lis. Karena itu polisi berusaha menjerat lagi dengan cara kasus pencucian uang.

Perkara Adelin Lis adalah salah satu kasus pembalakan liar yang dinilai penting dari sedikitnya pelaku illegal logging yang dijerat UU Kehutanan, UU Tipikor dan atau UU Pencucian Uang. Sehingga penting bagi publik untuk melakukan sebuah pengujian atau eksaminasi yang terbuka, ilmiah dan kritis terhadap putusan tersebut.

Download disini